Menurut
WHO yang dimaksud dengan pengertian
definisi narkoba ini adalah suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam
tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologi (kecuali makanan, air,
atau oksigen).
Sedangkan berdasarkan
pada Undang-Undang No 27/1997 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau
obat-obatan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun
sistematis, yang dapat menurunkan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar